ANGGARAN PENELITIAN : Dana Pembuatan Vaksin Digunakan Asing

17/12/2010

Mayoritas dana penelitian pembuatan vaksin PT Bio Farma masih digunakan peneliti asing. Padahal, PT Bio Farma menyediakan kesempatan yang sama bagi peneliti Indonesia.

”Sebenarnya peneliti dalam negeri memiliki potensi mengembangkan pembuatan vaksin. Namun, saat ini masih butuh dorongan lebih besar untuk ke arah itu,” kata Direktur Utama PT Bio Farma Iskandar dalam Pemaparan Penelitian Pusat Penelitian Geoteknologi Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) di Bandung, Jawa Barat, Kamis (9/12).

Dia mengatakan, setiap tahun PT Bio Farma menyediakan dana untuk berbagai riset vaksin. Pada 2010, disediakan dana Rp 106 miliar. Tahun depan, dana riset menjadi Rp 118 miliar dan dana fasilitas laboratoriumRp 57 miliar. Namun, hingga kini mayoritas dana masih digunakan peneliti asing (98 persen), dan 2 persen sisanya untuk peneliti asal Indonesia dari Universitas Airlangga, Surabaya. ”Saat ini kami sudah menawarkan dua produk penelitian bahan pembuatan vaksin kepada LIPI, yaitu aluminium khlor dan natrium fosfat. Namun, belum ada respons lebih lanjut,” kata Iskandar.

Read the rest of this entry »


Penelitian Bersama Indonesia, Australia dan Jepang Berhasil Temukan Hewan Spesies Baru Sarax di Kalimantan Timur

21/11/2010

Kayanya keanekaragaman hayati Indonesia kini terbukti kembali dengan ditemukannya Kalicemeti jenis baru di gua-gua yang terdapat di Kalimantan Timur, saat penelitian bersama yang dilakukan oleh peneliti Jepang, Australia, dan LIPI Indonesia belum lama ini.

Penelitian yang dipimpin oleh peneliti zoologi LIPI Cahyo Rahmadi, peneliti Australia Dr. M.S. Harvey, dan Dr. J. Kojima dari Jepang ini, berhasil menemukan 4 jenis Sarax atau Kala Cemeti baru. Kalacemeti sendiri merupakan sejenis laba-laba yang biasa hidup di dinding goa. Perbedaan antara Kalacemeti dan laba-laba terletak pada kakinya. Laba-laba memiliki 4 pasang kaki untuk berjalan, sedangkan Kalacemeti 3 pasang kaki untuk berjalan dan 1 pasang kaki di bagian depan yang mirip seperti antena.

Read the rest of this entry »


Diklat Metode Penelitian dan Pengolahan Data

03/09/2008

PENDAHULUAN

Kelangkaan SDM yang handal dan profesional dalam pelaksanaan riset merupakan suatu tantangan yang harus dicarikan solusinya. Salah satu kelemahan yang menonjol adalah pada teknik analisis dan pengolahan data. Memperhatikan hal tersebut, maka pembekalan keahlian bagi pengolah dan penganalisa data perlu ditingkatkan melalui suatu pendidikan dan pelatihan.

Memenuhi kebutuhan pendidikan dan pelatihan tersebut, LIPI mengupayakan pelaksanaan Diklat Metode Penelitian dan Pengolahan Data, yang pada saat ini ditujukan kepada para pengolah data dan peneliti di bidang Ilmu Pengetahuan Alam/Ilmu Pengetahun teknik di lingkungan LIPI.

Berkaitan dengan hal tersebut di atas, kami melaporkan keikutsertaan dalam kegiatan tersebut.

Read the rest of this entry »


Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan dan Penerapan Iptek

18/01/2007

Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan dan Penerapan Iptek

Budi Nugroho*)

*)Pusat Dokumentasi dan Informasi Ilmiah, Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia, Jl Jend Gatot Subroto 10 Jakarta 12170, Indonesia

abdulmadjid@pdii.lipi.go.id

Pendahuluan

Peradaban bangsa dan masyarakat dunia di masa depan sudah dipahami dan disadari akan berhadapan dengan situasi serba kompleks sulit dalam berbagai cabang ilmu pengetahuan, sebut saja antara lain cloning, cosmology, cryonics, cybernetics, exobiology, genetic engineering, dan nanotechnology. Cabang-cabang Iptek itu telah memunculkan berbagai perkembangan yang sangat cepat dengan implikasi yang menguntungkan bagi manusia atau sebaliknya.

Dalam teknologi cloning, penerapan teknologi di tingkat mamalia sudah dapat dibuktikan –ingat kasus domba dolly-. Namun demikian, mulai sekarang sampai waktu yang belum diketahui, implikasi penerapan teknologi ini dan pengaruhnya bagi kehidupan terus akan menjadi polemik. Jauh di depan sana, ahli kosmologi seperti Stephen Hawking menggambarkan “I don’t think the human race will survive the next thousand years unless we spread into space“. Bahkan, manusia saat ini juga sudah mempelajari teknologi-teknologi untuk “menolak” kematian, dengan teknologi cryonics. Mereka berharap setelah mati, suatu saat dapat hidup lagi dengan cara menyimpan mayat di dalam suhu cryogenic. Meski tetap saja manusia yang dibekukan dengan suhu cryogenic masih mengalamai kerusakan, sehingga mereka berharap dengan nanotechnology kelak dapat hidup dan menjadi muda lagi. Ketiga contoh bidang ilmu pengetahuan itu hanya sejumput saja gambaran ke depan tentang akan terjadinya perubahan peradaban manusia di planet ini, yang mungkin sifat perubahan itu drastis.

Perubahan peradaban manusia di masa depan bisa berlangsung sangat ekstrem, karena itu visi bangsa Indonesia mengenai peran Iptek di masa depan seperti dirumuskan dalam amandemen Undang Undang Dasar 1945 amatlah tepat. Di dalam Undang-Undang Dasar 1945, Amandemen Pasal 31 Ayat 5, disebutkan bahwa “Pemerintah memajukan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Iptek) dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia”. Di sana jelas disebutkan bagaimanapun pemanfaatan Iptek, harus menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa dan hanya untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.

Visi dan misi ilmu pengetahuan dan teknologi tahun 2025

Dengan memperhatikan visi dan misi pemerintah di bawah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, yang merupakan bahan dasar penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN 2005-2009) , pada lima tahun ke depan terdapat 6 (enam) bidang yang harus dijadikan fokus Iptek, yaitu :

  1. Pembangunan ketahanan pangan

  2. Penciptaan dan pemanfaatan sumber energi baru dan terbarukan

  3. Pengembangan teknologi dan manajemen transportasi

  4. Pengembangan teknologi informasi dan komunikasi

  5. Pengembangan teknologi pertahanan

  6. Pengembangan teknologi kesehatan dan obat-obatan

Rumusan visi ilmu pengetahuan dan teknologi hingga tahun 2025 adalah sebagai kekuatan utama untuk kesejahteraan yang berkelanjutan dan peradaban bangsa. Untuk itu, ditetapkan 6 (enam) misi Iptek yang harus dijalankan, yaitu :

  1. Iptek sebagai landasan kebijakan

  2. Pentingnya etika dalam setiap penerapan Iptek

  3. Inovasi untuk daya saing bangsa

  4. Difusi Iptek

  5. Mewujudkan SDM, sarana, prasarana yang berkualitas dan kompetitif

  6. Mewujudkan masyarakat berbasis ilmu pengetahuan (Knowledge Based Society).

Untuk mendayagunakan Iptek diperlukan nilai-nilai luhur agar dapat dipertanggungjawabkan. Rumusan 4 (empat) nilai luhur pembangunan Iptek Nasional, yaitu :

  1. Accountable, penerapan Iptek harus dapat dipertanggungjawabkan baik secara moral, lingkungan, financial, bahkan dampak politis

  2. Visionary, pembangunan Iptek memberikan solusi strategis dan jangka panjang, tetapi taktis di masa kini, tidak bersifat sektoral dan tidak hanya memberi implikasi terbatas.

  3. Innovative , asal katanya adalah “innovare” yang artinya temuan baru yang bermanfaat. Nilai luhur pembangunan Iptek artinya adalah berorientasi pada segala sesuatu yang baru, dan memberikan apresiasi tinggi terhadap upaya untuk memproduksi inovasi baru dan upaya inovatif untuk meningkatkan produktifitas.

  4. Excellence, keseluruhan tahapan pembangunan Iptek mulai dari fase inisiasi, perencanaan, pelaksanaan, pengawasan,evaluasi, implikasi pada bangsa harus terbaik, yang terbaik atau berusaha menuju yang terbaik.

Tantangan besar dalam pengembangan riset, ilmu pengetahuan dan teknologi

Tantangan pertama. Keterbatasan sumber daya Iptek, adalah masalah klasik yang menyebabkan rendahnya kualitas SDM dan kesenjangan pendidikan di bidang Iptek. Rasio tenaga peneliti Indonesia pada tahun 2001 adalah 4,7 peneliti per 10.000 penduduk, jauh lebih kecil dibandingkan Jepang sebesar 70,7. Anggaran Iptek terhadap PDB sejak tahun 2000 mengalami penurunan, dari 0,052 persen menjadi 0,039 persen pada tahun 2002. Rasio tersebut jauh lebih kecil dibandingkan rasio serupa di ASEAN. Sementara itu menurut rekomendasi UNESCO, rasio anggaran Iptek yang memadai adalah sebesar 2 persen. Kecilnya anggaran Iptek berakibat pada terbatasnya fasilitas riset, kurangnya biaya untuk operasi dan pemeliharaan, serta rendahnya insentif untuk peneliti. Lemahnya sumber daya Iptek diperparah oleh tidak adanya lembaga keuangan modal ventura dan start-up capital yang diperlukan untuk sumber pembiayaan inovasi-inovasi baru. Tantangan kedua. Belum berkembangnya budaya Iptek di kalangan masyarakat. Budaya bangsa secara umum masih belum mencerminkan nilai-nilai Iptek yang mempunyai penalaran objektif, rasional, maju, unggul dan mandiri. Tantangan ketiga. Belum optimalnya mekanisme intermediasi Iptek. Tantangan keempat, lemahnya sinergi kebijakan Iptek dan, yang sangat mendasar adalah situasi bahwa belum terkaitnya kegiatan riset dengan kebutuhan nyata.

Keseluruhan masalah itu kait-mengkait sedemikian rupa sehingga dalam setiap langkah penyelesaiannya membutuhkan langkah-langkah terencana karena tidak pernah ada dalam sejarah perkembangan Iptek di suatu negara berlangsung serba kejut dan instan.

Selain itu, terdapat masalah-masalah membangun Iptek yang sangat mendadak dan di luar perhitungan. Sebagai contoh, Iptek terlihat tidak siap dalam menghadapi bencana dahsyat Tsunami di Aceh. Meskipun demikian, terdapat langkah-langkah akademik yang segera telah diambil untuk membangun Iptek di bidang mitigasi bencana, khususnya Tsunami yaitu menggalang ahli, dana dan sumber-sumber Iptek Tsunami di seluruh dunia untuk membangun suatu perangkat kelas dunia dalam hal Sistem Peringatan Dini Tsunami (Tsunami Early Warning System-TEWS). Dengan menggalang semua kekuatan saintis di BPPT, LIPI, LAPAN, BAKOSURTANAL, BAPPENAS, PERGURUAN TINGGI, BMG, BAKORNAS PB, DEP.KOMINFO, DKP, DEP. ESDM, KLH dan DEPLU, difasilitasi oleh Kementrian Negara Riset dan Teknologi, telah menyusun Grand Scenario Pengembangan Sistem Peringatan Dini Tsunami Indonesia. Sistem yang dirancang ini mampu memberikan peringatan dini Tsunami sekitar 5 menit setelah terjadinya gempa bumi, juga akan berfungsi untuk peringatan terjadinya bencana alam lainnya. Pada tahap awal, TEWS dirancang untuk mampu memberikan peringatan dini Tsunami 15 menit setelah terjadinya gempa. Mitra-mitra internasional : Jerman, Jepang dan China akan terlibat dengan memberikan berbagai instrumen seperti seismometer, control tide gauges, GPS Buoys, Ocean Bottom Pressure Sensors System dan juga peralatan transmisi ke satelit. Suatu National Centre yang akan dibangun nanti berperan juga sebagai Regional Centre, bukan hanya mencakup wilayah Indian Ocean, tapi mencakup juga PasificOcean dan Atlantic Ocean, sehingga merupakan Network of Networks.

Perkembangan kerjasama Iptek di bidang mitigasi bencana alam memberikan gambaran dalam pola koordinasi dan kerjasama Iptek di masa depan, sehingga apabila secara mendadak berhadapan dengan masalah besar yang membutuhkan Iptek, tidak lagi ditangani secara mono sektor.

REGULASI

Pesatnya kemajuan Iptek memerlukan penguasaan, pemanfaatan, dan pemajuan Iptek untuk memperkuat posisi daya saing Indonesia dalam kehidupan global.

Tap MPR Nomor IV/MPR/1999 tentang Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) Tahun 1999-2004 mengamanatkan bahwa untuk mempercepat pencapaian tujuan negara sebagaimana disebutkan pada Pembukaan UUD 1945, bangsa Indonesia harus menyadari pentingnya fungsi dan peran Iptek, serta secara sungguh-sungguh melaksanakan langkah-langkah dalam memperkuat penguasaan, pemanfaatan, dan pemajuan Iptek.

Untuk itu, disusun Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2002 tentang Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan, dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi yang dikenal dengan Sisnas Iptek atau Sisnas P3 Iptek dan diberlakukan sejak 29 Juli 2002.

Sisnas P3 Iptek dikembangkan berdasar asas Iman dan Taqwa (IMTAQ) kepada Tuhan Yang Maha Esa, tanggung jawab negara, kesisteman dan percepatan, kebenaran ilmiah, kebebasan berfikir, kebebasan akademis, serta asas tanggung jawab akademis; dengan tujuan memperkuat daya dukung Iptek bagi keperluan mempercepat pencapaian tujuan negara, serta meningkatkan daya saing dan kemandirian dalam memperjuangkan kepentingan negara dalam pergaulan intemasional.

Adapun fungsi Sisnas P3 Iptek adalah membentuk pola hubungan yang saling memperkuat diantara 3 (tiga) unsur sebagai berikut:

  1. Kelembagaan Iptek yang terdiri atas Perguruan Tinggi, Lembaga Penelitian dan Pengembangan (Litbang), Badan Usaha, dan Lembaga Penunjang;

  2. Sumber Daya Iptek yang terdiri atas keahlian, kepakaran, kompetensi manusia dan pengorganisasiannya, kekayaan intelektual dan informasi, serta sarana dan prasarana Iptek;

  3. Jaringan lptek yang merupakan hubungan interaktif antara kelembagaan Iptek, dalam penguasaan, pemanfaatan, dan pemajuan Iptek.

Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam UU ini antara lain:

  1. Lembaga litbang berfungsi menumbuhkan kemampuan pemajuan Iptek dengan tanggung jawab mencari berbagai invensi di bidang Iptek serta menggali potensi pendayagunaannya.

  2. Perguruan tinggi dan lembaga litbang wajib mengusahakan pembentukkan Sentra Hak Kekayaan Intelektual (HaKI), sesuai dengan kapasitas dan kemampuannya guna meningkatkan pengelolaan kekayaan intelektual.

  3. Perguruan tinggi dan lembaga litbang mempunyai hak dan kewajiban atas alih teknologi serta pelayanan jasa Iptek, antara lain : mengusahakan alih teknologi kekayaan intelektual dan hasil kegiatan litbang kepada badan usaha, pemerintah, dan masyarakat berhak menggunakan pendapatan yang diperoleh dari hasil alih teknologi dan pelayanan jasa Iptek untuk mengembangkan diri.

  4. Perguruan tinggi dan lembaga litbang wajib mengusahakan penyebaran informasi hasil kegiatan litbang dan kekayaan intelektual yang dimiliki selama tidak mengurangi kepentingan perlindungan kekayaan intelektual.

  5. Pemerintah dalam hal ini Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah wajib mengalokasikan anggaran yang memadai untuk memacu akselerasi penguasaan, pemanfaatan, dan pemajuan Iptek. Sedangkan badan usaha diminta mengalokasikan sebagian pendapatannya untuk meningkatkan kemampuan perekayasaan, inovasi dan difusi teknologi dalam meningkatkan kinerja produksi dan daya saing barang/jasa yang dihasilkan.

  6. Adanya sanksi administratif bagi pelanggaran ketentuan perizinan dalam melaksanakan kegiatan litbang dan penerapan Iptek yang beresiko tinggi dan berbahaya, serta sanksi pidana bagi pelaku kegiatan litbang dan penerapan Iptek yang beresiko tinggi dan berbahaya tanpa memperoleh izin dari Pemerintah, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp.50 juta.

UU ini diharapkan dapat memberikan landasan hukum bagi pelaksanaan kerja dan pertumbuhan kelembagaan Iptek; disamping mendorong pertumbuhan dan pendayagunaan Sumber Daya Iptek secara lebih efektif; menggalakkan pembentukan Jaringan Iptek sehingga kapasitas dan kemampuannya dapat bersinergi secara optimal; serta mengikat semua pihak untuk berperan serta secara aktif.

FUNGSI DAN PERAN PEMERINTAH

Dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2002 tentang Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan, dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi maka Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah berfungsi untuk menumbuhkembangkan motivasi, memberikan stimulasi dan fasilitas, serta menciptakan iklim yang kondusif bagi perkembangan Sisnas P3 Iptek di Indonesia.

Untuk melaksanakan fungsi diatas, Pemerintah berperan mengembangkan instrumen kebijakan yang merupakan faktor pendukung yang dapat mendorong pertumbuhan dan sinergi antara unsur kelembagaan, sumberdaya, dan jaringan Iptek.

Instrumen kebijakan yang dapat dikembangkan adalah :

  1. Dukungan sumber daya berupa dukungan keahlian dan kepakaran, dukungan informasi dan kekayaan intelektual, serta dukungan sarana dan prasarana;

  2. Dukungan dana berupa pembiayaan bagi perguruan tinggi, lembaga litbang, dan badan usaha dalam melaksanakan kegiatan litbang dan penerapan Iptek, atau sebagai bantuan pembiayaan bagi lembaga penunjang untuk memperkuat daya dukung serta meningkatkan aliran investasi di bidang Iptek;

  3. Pemberian insentif berupa keringanan pajak, penanggulangan resiko, penghargaan dan pengakuan, atau bentuk insentif lain yang dapat mendorong pendanaan kegiatan litbang, perekayasaan, inovasi dan difusi teknologi dari badan usaha dan masyarakat, serta meningkatkan alih teknologi dari badan usaha asing yang melakukan kegiatan usaha di Indonesia;

  4. Penyelenggaraan program Iptek guna meningkatkan penguasaan, pemanfaatan, dan pemajuan Iptek yang strategis serta menggali potensi nasional dan daerah;

  5. Pembentukan lembaga yang belum atau tidak dapat dikembangkan oleh masyarakat, namun diperlukan untuk memperkuat Sisnas P3 IPTEK. Lembaga yang dapat dibentuk oleh Pemerintah adalah lembaga litbang dan lembaga penunjang, baik yang berdiri sendiri sebagai Lembaga Pemerintah Non Departemen (LPND) maupun sebagai Unit Kerja Departemen atau Pemerintah Daerah tertentu.

Lembaga litbang non-departemen yang sudah ada pada saat undang-undang ini dibuat yaitu Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN), Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), dan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN), serta lembaga penunjang nondepartemen seperti Badan Koordinasi Survey dan Pemetaan Nasional (BAKORSURTANAL), Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN), dan Badan Standardisasi Nasional (BSN).

Peranan ikhwah dalam pemanfaatan dan pengembangan Iptek

Partai Keadilan Sejahtera (PKS) telah merumuskan kebijakan dasar berkaitan dengan pemanfaatan dan pengembangan IPTEK sebagai salah satu sendi untuk membangun Indonesia. IPTEK dan industri merupakan syarat bagi kemajuan materi suatu bangsa dalam mewujudkan cita-cita kesejahteraan. Sedangkan kebahagiaan hakiki hanya mungkin tercapai apabila manusia mampu memahami kehendak Allah yang dimanifestasikan di dalam hukum-hukum-Nya dan aplikasi yang tepat mengenai hukum-hukum itu melalui aktivitas etis, aktifitas sosial dan teknologi yang dikendalikan secara etis. Untuk itu perlu sebuah kebijakan yang dapat mengarahkan IPTEK dan Industri untuk kebahagiaan manusia, yaitu:

1. Penguasaan bidang IPTEK dan Industri sebagai syarat kemajuan materi suatu bangsa dalam mewujudkan kesejahteraan hidup manusia.

2. Menghidupkan upaya-upaya pemberian bingkai moral dalam pengembangan dan aplikasi IPTEK, sehingga menjadi rahmat bagi manusia.

3. Mengembangkan IPTEK terapan untuk membantu akselerasi penguasaan teknologi dalam rangka peningkatan kualitas SDM ummat.

4. Menumbuhkembangkan sentra-sentra industri yang strategis untuk kemajuan ekonomi ummat dan bangsa.

Potensi kader PKS di bidang penguasaan Iptek tidak terbantahkan lagi. Di hampir kebanyakan lembaga-lembaga riset strategis bisa dipastikan terdapat kader PKS yang mumpuni di bidangnya. Saat ini dapat dikatakan satu-satunya PKS adalah partai yang pengurus dan anggotanya banyak menyandang gelas S3 dan S2 dari berbagai cabang ilmu. Yang menjadi tantangan ke depan bagi PKS adalah mengoptimalkan potensi penguasaan Iptek tersebut di ruang publik. Untuk inilah PKS perlu sungguh-sungguh membangun infrastruktur pemikiran dalam mekanisme organisasinya untuk mengkomunikasikan pemikiran-pemikiran di tengah masyarakat luas.

Infrastruktur pemikiran yang pertama adalah mengakumulasi sisi-sisi positif yang bisa dipetik dari kerapihan negara-negara maju dalam mengelola negerinya. Sebagai contoh, para mahasiswa dan peneliti Indonesia di Barat atau Jepang banyak bergelut dengan bidang-bidang riset bio-teknologi, pertanian, kelautan, industri kimia, planologi perkotaan, lingkungan hidup dan lain-lain, disamping tidak sedikit pula yang berspesialisasi manajemen, kebijakan publik, hingga masalah keuangan dan administrasi negara pada berbagai jenjang pendidikan dan keilmuan. Akumulasi pengetahuan yang tidak kalah berkualitas juga mesti digali dari para mahasiswa dan peneliti pada berbagai universitas di Indonesia, yang sangat mungkin memiliki kelebihan dalam pengenalan kondisi lokal dalam negeri.

Kedua, PKS harus proaktif membangun forum-forum dialog yang intensif di mana para pemikir muda dari berbagai unsur di tengah masyarakat dapat mengungkapkan gagasan-gagasan mereka. Tentu saja forum-forum inipun mesti menggali kebijaksanaan dan pengalaman para pemikir yang lebih senior. Keterampilan yang diperlukan disini adalah “manajemen pengetahuan”, agar gagasan-gagasan ini mengalir secara dinamis dan produktif.

Ketiga, menerjemahkan akumulasi pengetahuan dan hasil-hasil dialog di atas dalam bentuk kebijakan publik. Disinilah infrastruktur pemikiran ini mesti menjembatani usulan-usulan kebijakan publik yang telah digodok dengan kekuatan legislatif yang direpresentasikan oleh para aleg PKS bersama perwakilan partai-partai reformis lain. Dengan demikian PKS terus dipacu untuk lebih profesional dalam menjalankan segenap amanah yang diembannya.

Ketiga hal di atas akan semakin mendewasakan PKS dalam menunjukan inklusifitasnya dalam memajukan negeri yang memiliki keberagaman sosial-budaya ini. Selain itu para pemikir muda mesti tetap diberi ruang kebebasan untuk terus memperluas wawasan mereka dalam “membaca dunia” dan memperkaya networking.

Keunggulan PKS di luar negeri dan di kota-kota besar mencerminkan adanya dukungan dari para pemikir dan kelas menengah bangsa ini. Di balik ini tersimpan potensi besar gagasan-gagasan segar dan inovatif untuk membangun bangsa. Yang menarik adalah, keunggulan PKS di luar negeri cukup seimbang di negara-negara Timur Tengah dan juga Barat serta Jepang. Artinya dari komposisi ini ada potensi mensintesa pemikiran bagi pembangunan yang memadukan kemajuan peradaban materi dan sekaligus ruhaniyah secara seimbang.

Kepercayaan kelas menengah dan kalangan mahasiswa terhadap PKS sebetulnya bisa difahami juga sebagai kemunculan generasi baru pada bangsa ini. Kehadirannya menawarkan dinamika dan inovasi pemikiran dalam membangun negeri. Satu kondisi yang pasti membuat bahagia para founding fathers dan para pendahulu dalam pembangunan negeri yang telah tulus dan sungguh-sungguh menyumbangkan tenaga dan pikirannya untuk kemajuan tanah air.

Penutup

Dengan memperhatikan perkembangan dan kemajuan zaman, dengan sendirinya pemanfaatan dan penguasaan Iptek mutlak diperlukan untuk mencapai kesejahteraan bangsa. Visi dan misi Iptek dirumuskan sebagai panduan untuk mengoptimalkan setiap sumber daya Iptek yang dimiliki oleh bangsa Indonesia. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2002 tentang Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan, dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi yang telah diberlakukan sejak 29 Juli 2002 merupakan penjabaran dari visi dan misi Iptek sebagaimana termaktub dalam Undang-Undang Dasar 1945, Amandemen Pasal 31 Ayat 5, agar dapat dilaksanakan oleh pemerintah berserta seluruh rakyat dengan sebaik-baiknya.

PKS sebagai salah satu entitas dakwah dan politik di Indonesia tidak mungkin berlepas diri dari upaya pemanfaatan dan penguasaan Iptek. Apalagi didukung oleh potensi kader yang luar biasa di bidang Iptek, sudah menjadi keharusan bagi PKS untuk mengoptimalkan potensi kader dan organisasinya demi kesejahteraan bangsa ini. Infrastruktur pemikiran di bidang Iptek yang dibangun dan dikembangkan PKS di masa yang akan datang diharapkan dapat menjamin pelaksanaan agenda-agenda dakwah dengan lebih baik lagi (atas izin Allah swt).

Referensi

Kadiman, K. 2005. Perspektif Iptek Indonesia Jangka Panjang dan Menengah. http://www.ristek.go.id/. (diakses 11 Juni 2005)

Anonym. 2002. Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan dan Penerapan Iptek. Info Hukum BPPT : Edisi : ketujuh /Oktober /2002. http://www.Iptek.net.id/. (diakses 11 Juni 2005)

Anonym. 2002. Fungsi dan Peran Pemerintah dalam Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan dan Penerapan Iptek. Info Hukum BPPT : Edisi : ketujuh /Oktober /2002. http://www.Iptek.net.id/. (diakses 11 Juni 2005)

Mustafa, A.J., Sudiana, D. 2004. Membangun Infrastruktur Pemikiran, Follow-up Keunggulan PKS di Luar Negeri dan Perkotaan. http://www.eramuslim.com/. (diakses 13 Juni 2005)

Partai Keadilan Sejahtera.2002. Kebijakan Dasar Partai Keadilan Sejahtera. http://pk-sejahtera.org/. (diakses 14 Juni 2005)

Sudibyo, A.M. 2003. Indikator ilmu pengetahuan dan teknologi. Pusat Analisa Perkembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi LIPI : Jakarta

Hawking, S. Life in the Universe. http://www.hawking.org.uk/. (diakses 14 Juni 2005)


Follow

Get every new post delivered to your Inbox.

Join 808 other followers