Politik Organisasi

15/11/2011

“Belakangan ini kok kamu nggak banyak terlibat di kegiatan-kegiatan organisasi kita?”

“Kamu sibuk apa sih, kok tiap kali aku usulkan ikut kegiatan kantor selalu nggak bisa?”

“Kamu ada masalah apa dengan Bapak A, kelihatannya beliau nggak mau kamu terlibat di kegiatan?”

Pertanyaan di atas kadang-kadang muncul dari rasa penasaran kolega kita, karena mengamati keterlibatan kita dalam berbagai macam kegiatan organisasi seolah terhenti atau berkurang. Apalagi jika kolega kita mengetahui bahwa selama ini kita adalah orang yang selalu aktif berkontribusi dalam kegiatan-kegiatan tersebut.

Terkadang kita tidak mengetahui persis permasalahan yang ada karena orang-orang yang bersinggungan dengan kita tidak secara eksplisit menyatakan ketidaksukaannya. Kalau yang terlihat menjauhi kita itu adalah kolega yang se-level, mungkin penanganannya lebih mudah. Dalam arti kita bisa secara langsung mengajak yang bersangkutan untuk berbicara dan mengkonfirmasi apa sebetulnya yang terjadi. Hal berbeda jika yang kita hadapi adalah pimpinan atau orang yang secara hirarki organisasi adalah atasan kita. Kita mau langsung menghadap, susah juga, mau didiamkan, susah juga.

Melihat situasi seperti ini, saya teringat ketika mengambil kuliah Business Leadership, khususnya pada materi Politik Organisasi. Bahwa untuk sukses dalam berorganisasi tidak semata-mata bertumpu pada kinerja dan loyalitas. Akan tetapi banyak faktor lain yang harus kita pahami, misalnya pola hubungan kita dengan atasan, adanya orang lain di luar lingkaran organisasi kita yang ternyata bisa mempengaruhi karir seseorang, dll.

Wujud dari politik organisasi ini ada yang terlihat nyata dan diformalkan (above the line) atau yang tidak diakui, tetapi terjadi secara diam-diam (below the line). Berbagai literatur dan riset sudah banyak yang membahas politik organisasi ini. Bahkan kemampuan untuk mengenai politik organisasi adalah salah satu kompetensi generik yang diungkapkan oleh Spencer dan Spencer dalam buku mereka “Competence at Work”.

Spencer dan Spencer menyebut kompetensi ini dengan label organization awareness. Ringkasnya adalah, ini suatu kemampuan untuk mengidentifikasi peta kekuatan di dalam organisasi, siapa yang dominan dalam pembuatan keputusan, serta aspek-aspek yang hidden di dalam organisasi.

Saya sendiri termasuk orang yang alergi terhadap politik, terlebih politik organisasi. Buat apa? Organisasi adalah tempat kita berkarya, jalan untuk menempa diri, berinteraksi dengan berbagai macam kepala, salah satu jalan rizki juga. Dalam pandangan saya, politik organisasi hanya akan menciptakan kegaduhan dan pola hubungan yang tidak sehat dalam organisasi.

Ketika suatu saat, pertanyaan-pertanyaan di awal tulisan saya ini menimpa saya, seorang teman menyarankan, “Saatnya kamu terlibat dalam POLITIK ORGANISASI!”

Wah….!


Membuat Kuesioner Online

11/11/2011

Dengan memanfaatkan fasilitas google saat ini bukan sesuatu yang tidak mungkin, jadi ketika anda ingin mengetahui pendapat beberapa orang tentang kasus yang sedang anda pelajari atau teliti, anda tidak perlu repot-repot mengcopy kuesioner dan menyediakan alat tulis untuk para audience.-klik disini untuk link sumber-


Pemetaan pikiran menggunakan metode curah gagasan

11/11/2011

Pemetaan pikiran menggunakan teknik curah gagasan dengan menggunakan kata kunci bebas, simbol, gambar, dan melukiskannya secara kesatuan di sekitar Tema Utama seperti pohon dengan akar , ranting, dan daun-daunnya. Tahap pertama setelah tema ditentukan dan kata kunci hasil curah gagasan dituliskan, dilukis, dan ditandai dengan warna atau simbol tertentu adalah menyusun ulang kata kunci tersebut. Kemudian proses curah gagasan diteruskan kembali secara bebas. Kata kunci yang digunakan disarankan hanya satu kata tunggal.-klik disini untuk link sumber-

Tony Buzan mengusulkan menggunakan struktur dasar Pemetaan Pikiran sebagai berikut :

  1. Mulai dari tengah dengan gambar Tema, gunakan minimal 3 warna.
  2. Gunakan gambar, simbol, kode, dan dimensi diseluruh Peta Pikiran yang dibuat.
  3. Pilih kata kunci dan tulis dengan huruf besar atau kecil .
  4. Tiap kata/gambar harus sendiri dan mempunyai garis sendiri.
  5. Garis-garis itu saling dikaitkan, mulai dari tengah yaitu gambar Tema Utama. Garis bagian tengah tebal, organis, dan mengalir dari pusat keluar, menjulur seperti akar, atau pancaran cahaya.
  6. Buat garis sama panjangnya dengan gambar/kata.
  7. Gunakan warna – kode rahasia sendiri di peta pikiran yang dibuat.
  8. Kembangkan gaya penuturan, penekanan tertentu, dan penampilan khas di Peta Pikiran yang dibuat. Jadi peta pikiran setiap orang tidak harus sama, meskipun tema yang dibahas sama.
  9. Gunakan kaidah asosiasi di peta pikiran yang dibuat.
  10. Biarkan peta pikiran itu jelas, menggunakan hirarki yang runtun, urutan yang jelas dengan jangkauan sampai ke cabang-cabang paling ujung.

Dengan cara yang lebih bebas, warna-warni, dan gambar, pemetaan pikiran menjadi berbeda dengan metode curah gagasan yang sudah dikenal luas. Hasilnya bisa mencengangkan karena dapat menemukan solusi inovatif untuk suatu Tema Utama yang menjadi fokus perhatian.

Dalam sesi hari ini kita akan mencoba mengekspolarasi pengetahuan dan pemahaman kita mengenai penelusuran informasi.


Direktori UU negara lain

08/11/2011

Kebutuhan informasi yang sangat penting terutama bagi perancang perundang-undangan di lingkungan Setjen DPR adalah benchmarking produk perundang-undangan dari negara lain. Kendala yang selama ini dihadapi adalah sulitnya memperoleh akses terhadap sumber informasi tersebut. Mengandalkan mesin pencari semacam Google dan Yahoo juga tidak banyak membantu.

Pertanyaan yang muncul dalam sesi tanya jawab adalah bagaimana mengatasi kendala tersebut.

Dari diskusi yang terjadi, muncul beberapa alternatif agar bisa menemukan sumber informasi terkait dengan produk perundang-undangan negara lain, yaitu:

  1.   Masih mengupayakan meminta bantuan Profesor Google dan Yahoo, tetapi dengan kata kunci yang lebih spesifik dan sesuai dengan terminologi untuk produk perundang-undangan di negara lain. Sangat kecil kemungkinan kita menemukan dokumen yang relevan jika misalnya penggunakan istilah RUU untuk undang-undang di Australia.
  2. Mendatangi Kantor Kedutaan Besar negara yang bersangkutan.
  3. Mendatangi pusat-pusat informasi (biasanya berbayar), misalnya Pusat Informasi Kompas
  4. Melakukan studi banding (memerlukan biaya yang lebih besar lagi, tapi bisa disiasati misalnya dengan menumpang agenda dewan kunjungan ke LN).

Dari penelusuran yang saya lakukan menggunakan kata kunci “directory of legislation”, saya menemukan beberapa link di bawah ini:

http://www.directory.act.gov.au/

http://en.wikipedia.org/wiki/List_of_United_States_federal_legislation

http://www.irishstatutebook.ie/chronological.html

http://www.lawreform.ie/legislation-directory.93.html

http://eur-lex.europa.eu/en/legis/latest/index.htm


Studi kasus penelusuran berbasis teks

08/11/2011

Kegiatan penelusuran pada sistem temu balik informasi (STBI) berbasis teks hanya dapat berlangsung bila menggunakan kosa kata, sebab kosa kata inilah yang digunakan sebagai istilah berupa query penelusuran untuk menemukan dokumen yang diinginkan. Dalam STBI berbasis teks, kosa kata itu dapat berupa indeks, seperti indeks subjek, pengarang, judul, maupun istilah lain yang dirumuskan dalam tesaurus.

Pada dasarnya ada dua bahasa pendekatan penelusuran yang lazim digunakan dalam STBI berbasis teks yaitu bahasa alami (natural language), dan kosa kata terkendali yang sering juga disebut controlled vocabulary. Kedua pendekatan ini sejak semula telah digunakan secara luas dalam STBI berbasis teks. -klik disini untuk link sumber-

Untuk menjelaskan mata diklat Penelusuran Informasi berbasis Teks, kita akan menggunakan metode studi kasus terhadap beberapa artikel kajian yang telah terbit di Jurnal Kajian yang bisa di akses di http://www.dpr.go.id/id/serba-serbi/kajian.

Kita akan bagi peserta ke dalam tiga kelompok, masing-masing akan membahas salah satu dari artikel berikut ini:

1. Mekanisme DPRD Provinsi Dalam Menerima dan Menindaklanjuti Aspirasi Masyarakat (Politik Dalam Negeri)
2. Analisa Kebijakan Permodalan dalam Mendukung Pengembangan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (Ekonomi dan Kebijakan Publik)
3. Aspek Hukum Pengaturan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas (Hukum)


Follow

Get every new post delivered to your Inbox.

Join 808 other followers